TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar sejumlah merek jamu ilegal yang bisa merusak hati dan jantung yang diproduksi di Kudus dan Klaten Jawa Tengah.
Meski dua pelaku sudah ditangkap, bisa jadi beberapa merek obat herbal sudah terlanjur beredar di masyarakat.
Oleh karena itu anda harus mewaspadai peredarannya demi kesehatan sendiri.
Daftar merek obat herbal ini dirilis di akun media sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan, Obat herbal berbahaya tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sehingga bisa membahayakan hati dan jantung.
Merek-merek obat itu diungkap setelah BPOM bersama Polda Jawa Tengah menggerebek lima lokasi di Klaten pada 7 dan 8 Mei 2025 serta tiga lokasi di Kudus pada 15 April 2025.
Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia
Baca juga: 1 Tersangka Tidak Ditahan karena Ketuaan, BPOM Semarang Bongkar 2 Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal
Kelima lokasi di Klaten berada di Desa Pluneng, Kebonarum (dua lokasi), dan Desa Kranggan, Polanharjo.
Lokasi lainnya ada di Desa Tangkilan dan Desa Bonyokan, Jatinom.
Sementara tiga lokasi di Kudus berada di Desa Barongan dan Desa Burikan (dua lokasi), Kecamatan Kudus.
Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran BPOM dengan “Cek KLIK” “Cek KLIK.
K-nya itu adalah cek Kemasannya, Kemasannya dicek.
Kemudian yang kedua Labelnya dicek.
Kemudian Izin edarnya dicek. Dan yang terakhir masa berlakunya atau Kedaluwarsanya,” kata dia dikutip dari kanal YouTube BPOM, Senin (26/5/2025).
Lantas, apa saja obat tersebut dan bagaimana bahayanya?
Dilansir dari laman resmi BPOM, obat herbal yang ditemukan di Klaten dan Kudus memiliki kandungan BKO berbeda.