Dua tersangka dijerat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maupun paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram
Baca juga: Kembangkan Potensi Muda, Pemkab Purbalingga Gelar KRAPPROV 2025
Baca juga: Senangnya! Tol Pejagan-Cilacap Segera Tersambung, Warga Purworejo Bakal Terdampak
Baca juga: Sekayu Bersinar Dalam Bungkus Festival Bubak: Dari Lorong Kampung ke Panggung Budaya
Baca juga: Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Covid-19, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Siapkan Ruang Isolasi