Berita Jawa Tengah

Ini Tampang 2 Pemuda Karanganyar Pengedar Tembakau Sintesis, Bahan Cairan Dibeli dari Medsos

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMBAKAU SINTESIS - Kolase dua pemuda pengedar tembakau sintesis dan barang bukti sitaan polisi. Kedua pemuda ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Karanganyar pada Selasa (27/5/2025) seusai menerima laporan dari masyarakat.

Dua tersangka dijerat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maupun paling banyak Rp10 miliar.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram

Baca juga: Kembangkan Potensi Muda, Pemkab Purbalingga Gelar KRAPPROV 2025

Baca juga: Senangnya! Tol Pejagan-Cilacap Segera Tersambung, Warga Purworejo Bakal Terdampak

Baca juga: Sekayu Bersinar Dalam Bungkus Festival Bubak: Dari Lorong Kampung ke Panggung Budaya

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Covid-19, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Siapkan Ruang Isolasi

Berita Terkini