TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mendalami dugaan korupsi pembangunan 52 ruko di atas tanah bengkok wilayah Desa/Kecamatan Jaten.
Pihak Kejari telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait dan investor.
Kasus tersebut kini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Usulan Lokasi Sekolah Rakyat di Karanganyar Tidak Disetujui
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pembangunan ruko di atas tanah bengkok tersebut dilaksanakan pada 2021 lalu.
Adanya pembangunan ruko tersebut seharusnya ada kontribusi kepada desa tapi tidak ada dan ruko telah disewakan selama 20 tahun.
"Antara investor dan desa dalam hal ini diwakili kepala desa ada perjanjian tapi perjanjian ini indikasi kuat perbuatan melawan hukum, intinya tidak ada izin dari pemda," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar pada Senin (2/6/2025).
Di sisi lain sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok sampai sekarang.
Dia menjelaskan, seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh pemda.
"Tapi ini tidak. Artinya antara investor dan kepala desa membuat perjanjian dengan kontribusi 52 ruko ini senilai Rp 260 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Rp 260 juta itu tidak dimasukan ke kas desa," terangnya.
Namun kades mengembalikan menyetorkan uang senilai Rp 230 juta ke desa sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
"Tapi acuannya bukan itu tapi pendapatan desa yang tidak seimbang. Kita sudah ada ahli perhitungannya itu sangat jauh dari Rp 260 juta," jelas Hartanto.
Baca juga: 65 Seniman Grafiti Internasional Dari 15 Negara Ramaikan Meeting of Styles 2025 di Karanganyar
Dia menambahkan, pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp 3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.
Akan tetapi pihaknya masih akan mengecek nilai kesesuaian tersebut.
Lanjutnya, nilai sewa per ruko tersebut harganya Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. (Ais)