TRIBUNJATENG.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dikenal sebagai dukun pengganda uang telah bebas dari penjara.
Kasus Dimas Kanjeng ini viral dan mewarnai pemberitaan media pada tahun 2015 hingga 2016.
Dengan modus bisa menggandakan uang, banyak yang menjadi korban penipuannya.
Dimas Kanjeng dipenjara lantaran kasus pembunuhan dua pengikutnya.
Baca juga: Dimas Kanjeng Jadi Saksi Kasus Penyelewengan Dana Puluhan Miliar Milik UMK, Sidang Pekan Depan
Setelah lama kasus berlangsung, Kanjeng Dimas kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Kanjeng Dimas sudah menjalani hukuman penjara selama hampir sembilan tahun atas kasus pembunuhan yang menghebohkan Indonesia pada tahun 2016.
Ia divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.
Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.
Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.
Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi dikabarkan tampak lebih hidup.
Lantunan ayat suci Alquran, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.
Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.
Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.