Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUS MIFTAH PEMILIK PONPES ORA AJI - Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Dilaporkan: Curi Uang Rp 700 Rb

Setelah Disetrum dan Diikat, Korban Penganiayaan Ponpes Gus Miftah Kini Dilaporkan ke Polisi: Curi Uang Rp 700 Ribu


TRIBUNJATENG.COM-  Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, memasuki babak baru. 


Salah satu korban berinisial KDR kini justru dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan pencurian uang sebesar Rp700.000.


Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyebut laporan pencurian tersebut berasal dari salah satu dari 13 santri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KDR.


"Klien kami dituduh mencuri barang milik para tersangka penganiayaan. Tapi nilai kerugian hanya Rp700.000 dan itu pun belum terbukti. Bahkan, pengakuan KDR muncul dalam kondisi tertekan setelah mengalami kekerasan," ujar Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).


Heru menilai, nominal kerugian tersebut belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menambahkan, uang tersebut telah diganti oleh keluarga korban.

 


Kronologi Kejadian


Versi berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto. 


Dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), Adi mengungkap bahwa peristiwa bermula dari dugaan pencurian dan vandalisme yang terjadi di kamar santri. Aksi ini kemudian terbongkar pada 15 Februari 2025, saat KDR tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa izin.


Dari pengakuan tersebut, santri lain mulai menginterogasi KDR secara persuasif. Ia lalu mengakui bahwa selama ini telah mencuri uang milik beberapa santri, dengan total kerugian mencapai Rp700.000.


Reaksi spontan dari sejumlah santri pun muncul setelah pengakuan itu. Adi menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan bentuk penganiayaan terorganisir, melainkan aksi spontan dari sesama santri. "Tidak ada pengurus pondok yang terlibat, ini murni antar santri," ujarnya.


Adi juga menyampaikan bahwa pihak yayasan sempat mengupayakan mediasi dan menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan terkait tuntutan kompensasi dari pihak keluarga korban.

 

Penganiayaan dan Laporan Balik

Halaman
12

Berita Terkini