"Silakan saja dibantah, yang jelas penyidik telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut," ucapnya.
Sebagai diberitakan, polisi akhirnya buka suara soal pemilik Mansion Executive Karaoke, tempat karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang.
Kombes Pol Artanto menyebut, pemilik Mansion Executive Karaoke adalah Bambang Raya alias BR.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.
"BR pemiliknya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya menjalankan bisnis karaoke plus tari telanjang, Bambang Raya aktif pula di dunia politik.
Dia adalah ketua salah satu partai politik tingkat Jawa Tengah.
Kepolisian masih melakukan pendalaman soal status gedung karaoke tersebut milik pribadi atau parpol.
Begitupun soal aliran dana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih mendalami apakah aliran uang panas itu mengalir ke partai yang dipimpin BR.
“Kami masih dalami semua itu dari kepemilikan gedung dan aliran uangnya," sambung Kombes Pol Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Raya telah mengkonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Iya (soal penetapan tersangka)," katanya.
Namun, Bambang Raya membantah telah mengelola bisnis esek-esek tersebut.
Sebab, dia hanya sebagai pemilik gedung.
Baca juga: Buron Penipuan Perumahan Elite Sky Mansion Semarang Menyerahkan Diri
Baca juga: BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang
Penjelasan Dirreskrimum Polda Jateng