Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan satu tersangka baru dalam kasus prostitusi di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio belum mengungkap siapa tersangka baru tersebut.
Kombes Pol Dwi hanya menjelaskan, tersangka merupakan pemilik tempat karaoke.
"Ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Kombes Pol Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggerebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
"Tersangka pria."
"Intinya dia pemilik yang jadi tersangka."
"Masyarakat juga banyak yang kenal dia," beber Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka berperan menerima hasil dari aktivitas karaoke tersebut.
Pihaknya kini sudah melayangkan surat panggilan.
"Pekan depan akan kami panggil."