"Ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," terangnya.
Kasus pornografi tersebut total telah menyeret dua tersangka.
Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke kejaksaan."
"Tersangka baru masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi. (*)
Baca juga: Pemkab Kendal Pastikan Hewan Kurban Sehat, Kepala DPP: Tapi Masih Berpotensi Terserang Cacing Hati
Baca juga: Panen Raya Jagung Serentak di Wonosobo Capai 20 Ton, Hasil Tanam 12 Januari 2025
Baca juga: Kota Tegal Kembali Raih Opini WTP, Dedy Yon: 7 Kali Berturut-turut
Baca juga: Gus Yasin Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Ini Bocoran Kader dari Blora