TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi membongkar jasa tari telanjang atau striptis yang ditawarkan Mansion Executive Karaoke Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.
Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng & Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang
Baca juga: Sosok Pemilik Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Prostitusi, Ketua Partai di Jateng
"Itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato."
"Satu paket berisi pemandu karaoke sekaligus penari telanjang,” tutur Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6/2025).
Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah.
Tempat usaha Bambang Raya digerebek polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selepas proses penyelidikan selama sekira 2 bulan, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.
Selain BR, ada satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, BR yang menyediakan paket jasa striptis kepada pelanggan.
BR diduga juga menerima uang hasil dari bisnis tersebut.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," paparnya.
Kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap BR.
Pekan depan, kata Kombes Pol Artanto, pihaknya baru akan melakukan pemanggilan BR sebagai tersangka.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal Pornografi dan Pelanggaran Kesusilaan," sambungnya.
Sementara terkait bantahan BR terkait praktik prostitusi, Kombes Pol Artanto tak mempermasalahkannya.
"Silakan saja dibantah, yang jelas penyidik telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut," ucapnya.
Sebagai diberitakan, polisi akhirnya buka suara soal pemilik Mansion Executive Karaoke, tempat karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang.
Kombes Pol Artanto menyebut, pemilik Mansion Executive Karaoke adalah Bambang Raya alias BR.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.
"BR pemiliknya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya menjalankan bisnis karaoke plus tari telanjang, Bambang Raya aktif pula di dunia politik.
Dia adalah ketua salah satu partai politik tingkat Jawa Tengah.
Kepolisian masih melakukan pendalaman soal status gedung karaoke tersebut milik pribadi atau parpol.
Begitupun soal aliran dana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih mendalami apakah aliran uang panas itu mengalir ke partai yang dipimpin BR.
“Kami masih dalami semua itu dari kepemilikan gedung dan aliran uangnya," sambung Kombes Pol Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Raya telah mengkonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Iya (soal penetapan tersangka)," katanya.
Namun, Bambang Raya membantah telah mengelola bisnis esek-esek tersebut.
Sebab, dia hanya sebagai pemilik gedung.
Baca juga: Buron Penipuan Perumahan Elite Sky Mansion Semarang Menyerahkan Diri
Baca juga: BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang
Penjelasan Dirreskrimum Polda Jateng
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan satu tersangka baru dalam kasus prostitusi di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio belum mengungkap siapa tersangka baru tersebut.
Kombes Pol Dwi hanya menjelaskan, tersangka merupakan pemilik tempat karaoke.
"Ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Kombes Pol Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggerebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
"Tersangka pria."
"Intinya dia pemilik yang jadi tersangka."
"Masyarakat juga banyak yang kenal dia," beber Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka berperan menerima hasil dari aktivitas karaoke tersebut.
Pihaknya kini sudah melayangkan surat panggilan.
"Pekan depan akan kami panggil."
"Ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," terangnya.
Kasus pornografi tersebut total telah menyeret dua tersangka.
Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke kejaksaan."
"Tersangka baru masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi. (*)
Baca juga: Pemkab Kendal Pastikan Hewan Kurban Sehat, Kepala DPP: Tapi Masih Berpotensi Terserang Cacing Hati
Baca juga: Panen Raya Jagung Serentak di Wonosobo Capai 20 Ton, Hasil Tanam 12 Januari 2025
Baca juga: Kota Tegal Kembali Raih Opini WTP, Dedy Yon: 7 Kali Berturut-turut
Baca juga: Gus Yasin Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Ini Bocoran Kader dari Blora