TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Advokat Semarang, Zainal Abidin Petir mendesak Pemkab Semarang tegas terhadap objek wisata yang melanggar bahkan diduga belum mengantongi izin dalam pembangunan maupun pengembangannya.
Dia menilai, Pemkab melalui dinas terkait belum tegas bahkan terkesan ada pembiaran.
Baca juga: Sebulan Lebih Dilanda Rob Jalur Pantura Semarang-Demak Berlumut, Begini Penanganan BPBD
Baca juga: PSIS Semarang Nasibmu Kini, Tak Kunjung Dapat Investor, Para Pemain Satu Per Satu Pamit Pergi
Padahal, menurutnya, perizinan merupakan aturan dasar dan semestinya bisa ditegakkan secara tegas tanpa tebang pilih oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas.
Sedangkan investor atau pemilik usaha sebagai pemohon perizinan harus mengikuti aturan yang diberlakukan di tiap daerah.
"Kami dapat laporan dari masyarakat jika ada beberapa objek wisata di Kabupaten Semarang yang dibangun tanpa mengantongi perizinan, termasuk dalam pengembangan objek wisata tersebut."
"Kami sayangkan, objek-objek wisata yang dimaksud justru terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas."
"Ini kemudian memunculkan kecemburuan pengelola usaha yang lain, yang selama ini sudah tertib aturan," ucapnya.
Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah ini mencontohkan dua objek wisata yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat kepada dirinya.
Bahkan kedua objek wisata ini disebutnya sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang karena diduga belum mengantongi perizinan namun pembangunan atau pengembangan berjalan tanpa hambatan.
"Contohnya adalah Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan fasilitas hotel atau villa di Kompleks Dusun Semilir Kecamatan Bawen," bebernya.
Yang disayangkan, lanjutnya, dari hasil penelusuran ke dinas terkait seperti DPMPTSP, Dispar, maupun DPU Kabupaten Semarang, di kedua objek itu masih proses perizinan.
"Kalau belum clear perizinannya, mengapa kok diperbolehkan membangun dahulu?"
"Sehingga jangan disalahkan jika muncul asumsi masyarakat jika ada pembiaran dari pemerintah setempat."
"Kalau benar belum mengantongi izin atau masih proses, harus segera ditutup atau dilarang beroperasi," tandas Zainal Petir.
Baca juga: “Bengkel Kepala” di Sudut Semarang: Warisan Pembersihan Kepala Hewan Kurban dari Nenek ke Anita
Baca juga: Mengenal Sitatunga dan Kapibara Koleksi Baru di Semarang Zoo
Diutarakannya, perizinan adalah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi investor ketika hendak membangun kawasan wisata atau tempat usaha.