"Meskipun ada kesulitan misalnya perubahan regulasi dari pusat,” kata Bondan Marutohening.
Dia juga menyebut bahwa perubahan sistem perizinan pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi satu di antara faktor transisi yang belum optimal diterapkan oleh semua pihak. (*)
Baca juga: DLH Karanganyar dan Relawan Kampanyekan Aksi Cabut Paku di Pohon
Baca juga: Inilah Nama Media yang Disebut Terima Duit Korupsi Mbak Ita dan Suami, Tak Terdaftar di Dewan Pers
Baca juga: Bupati Fadia Salurkan Hewan Kurban untuk Korban Rob di Pesisir Pekalongan
Baca juga: Kokola Group Salurkan Hewan Qurban Bersama Mamah Dedeh di Ciamis dalam Rangka Iduladha 1446 H