Berita Viral

Alasan Wanita Hamil di NTB Nikahi Jenazah Sebelum Dimakamkan

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20250611_Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).  Seorang wanita dilaporkan menikahi jenazah seorang pria yang telah meninggal dunia sebelum dimakamkan. Kejadian ini menjadi viral di media sosial.

Alasan Wanita Hamil di NTB Nikahi Jenazah Sebelum Dimakamkan

TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Seorang wanita dilaporkan menikahi jenazah seorang pria yang telah meninggal dunia sebelum dimakamkan. Kejadian ini menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak mempelai wanita mengenakan pakaian hitam dan kerudung. 

Baca juga: Profil Singkat Fifi Lety, Adik Kandung Basuki Tjahaja Purnama, Baru Saja Menikah di Usia 56 Tahun

Baca juga: Menikah 12 Tahun Punya 2 Anak, Wanita Ini Gugat Cerai Suami yang Diramalkan Selingkuh oleh ChatGPT

Ia dibimbing untuk melangsungkan prosesi pernikahan di hadapan jenazah sang pria. 

Menurut informasi yang dihimpun, pria tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Minggu, 8 Juni 2025.

Meski pernikahan ini tidak lazim, keluarga kedua belah pihak tetap melangsungkannya. 

Hal ini dilakukan karena mempelai pria meninggal dunia sebelum acara resepsi sempat digelar, sementara mempelai wanita diketahui tengah hamil. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan demi memastikan status hukum anak yang akan dilahirkan, keluarga memutuskan untuk menikahkan keduanya sebelum jenazah dikebumikan.

Tanggapan Polisi

Kasi Humas Polres Dompu membenarkan 
adanya peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian maupun identitas lengkap kedua mempelai.

“Dengar kabarnya saja, tapi ditanya kronologinya saya tidak tahu pasti,” ujarnya singkat saat dihubungi pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Tanggapan Kementerian Agama

Sementara itu, Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Mohammad Alimudin, menegaskan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah secara agama maupun hukum.

“Pernikahan hanya bisa dilakukan antara dua insan yang sama-sama masih hidup, disertai adanya mas kawin, wali, dan saksi. Tentunya harus dilakukan dalam keadaan keduanya hidup,” jelas Alimudin.

Halaman
123

Berita Terkini