Karaoke Striptis di Semarang

"Ada Acara Partai" Alasan Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Tak Hadiri Panggilan Polisi

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.

Menurut polisi, Bambang tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang ada kegiatan partai.

"Hari ini tersangka BR tidak datang. Pihak BR melayangkan surat  tidak hadir karena masih ada acara kegiatan partai," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun,  Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Nasib Mami U Merasa Jadi Tumbal Kasus Mansion Karaoke Striptis di Semarang, Kini Laporkan Mantan Bos

Baca juga: DPP Hanura Siapkan Tim Bela Bambang Raya Tersangka Tari Striptis dan Prostitusi Mansion Karaoke

Polda Jateng sebelumnya melayangkan surat pemanggilan terhadap Bambang Raya selepas penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025.

Bambang ketika ditetapkan sebagai tersangka sedang berada di Jakarta. Selepas penetapan tersangka, Tribun sempat menghubungi Bambang terkait hasil penyelidikan polisi tersebut atas kasus pornografi berupa tari telanjang di Mansion Karaoke.

Ketika itu, Bambang kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, dia adalah korban karena meskipun sebagai pemilik gedung dan pemilik izin, operasional karaoke dikendalikan seorang pria berinisial HP.

Pria itu juga dikenal sebagai investor yang memiliki saham 25 persen dari bisnis hiburan tersebut. Saham sisanya dipegang Bambang 50 persen dan perempuan berinisial K 25 persen.

Ketika dihubungi Tribun terkait ketidakhadirannya dalam panggilan polisi hari ini, Bambang tak merespon konfirmasi Tribun.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tak mempermasalahkan ketidak hadiran dari tersangka BR.

Pihaknya sedang mempersiapkan panggilan berikutnya.

"Kami ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan cepat," terangnya.

Mami U Merasa Jadi Tumbal

Tersangka kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

Tempat tersebut sebelumnya digerebek polisi akibat menawarkan jasa tari telanjang atau striptis pada akhir Februari 2025 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini