TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara menyebut, korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswa SD laki-laki tidak hanya satu.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Dalam proses penyidikan mendapati adanya penambahan jumlah korban.
Baca juga: Harapan Baru di SDN 3 Kaliombo: Sekolah Terpencil di Jepara Ini Akhirnya Punya Bangunan Baru
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres dan Kodim Jepara Gelar Olahraga Bersama Tenis Lapangan
“Sementara ini potensi jumlah korban bertambah dua anak (laki-laki)."
"Tapi yang bersangkutan belum mau membuat laporan."
"Kami masih menunggu,” kata AKP Wildan kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/6/2025).
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara sudah menetapkan oknum guru laki-laki berinisial MY (55) sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu korban dan dua saksi.
“Tersangka kami tahan,” ujarnya.
Tersangka mengaku telah mencabuli korban berusia 12 tahun tersebut.
Modus tersangka dimintai tolong pihak SMP di Kecamatan Mlonggo untuk mencarikan siswa.
Sebelumnya, tersangka pernah mengajar di sekolah tersebut.
Namun kini sudah tidak sebagai guru di sana.
AKP Wildan menuturkan bahwa tersangka sebelumnya sudah kenal dengan orangtua korban.
Dari kedekatan itu, menjadi pintu masuk tersangka untuk mengenal korban.