Lalu pada Kamis (13/6/2025) sore, tersangka mendatangi rumah korban.
Di sana tersangka berusaha mencabuli korban.
Baca juga: Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju
Baca juga: BREAKING NEWS Coach Noor Hadi Resmi Tinggalkan Persijap Jepara
Korban diiming-imingi akan dibelikan tas, sepatu, dan raket jika mau menuruti nafsu bejat tersangka.
Kemudian korban diajak tersangka ke salah satu musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.
Di sana, tersangka mencabuli korban.
Pencabulan itu terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya, bahwa dia merasa sakit saat hendak buang air kecil.
Kemudian dia mengaku bahwa telah dicabuli pelaku dengan cara onani.
Setelah itu, sang ibu membuka WhatsApp di handphone korban.
Tak disangka, rupanya tersangka sudah beberapa kali mengirim pesan berbau cabul.
Setelah dicabuli itu, tersangka kembali mengajak bertemu korban keesokan harinya dengan niat ingin mengulangi hal yang sama.
Ibu korban sengaja menjebak tersangka agar datang ke rumahnya.
Benar saja, saat tersangka datang, keluarga langsung menahan dan menyerahkan kepada Polres Jepara.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.
“Ancamannnya, paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
Baca juga: Kisah SDN Sekayu Semarang Sepi Peminat Walau Sekolah di Tengah Kawasan Padat Penduduk
Baca juga: Mutmainah Pede Anaknya Diterima di SMPN 3 Mranggen Demak, Besok Rabu Siang Pengumuman Resminya
Baca juga: Penyidik Polda Jateng Siap-siap Jemput Paksa Bambang Raya, Update Kasus Mansion Karaoke Semarang
Baca juga: Sosok Theresia yang Tewas Membusuk di Kamar Indekos Colomadu Karanganyar: Mahasiswi S3 UGM