Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.
Baik FK Undip maupun pihak RSUP Kariadi telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menjalani pendidikan.
Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka: Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS, dan Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior, yang akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana.
Peran Taufik Eko Nugroho
Sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap soal peran terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam memerintahkan mahasiswa untuk menyembunyikan barang bukti.
Perintah itu dilontarkan Taufik selepas kasus kematian Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip angkatan 77 viral sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan.
Fakta itu terungkap saat saksi Herdaru menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/6/2025).
Herdaru merupakan teman satu angkatan Risma dalam program PPDS Undip yang masuk angkatan 77.
"Ada perkataan itu dari Pak Taufik (memberikan alasan handphone hilang atau ganti) kalau ditanya dari tim Kemenkes," ujar Herdaru.
Taufik saat memberikan intruksi tersebut berkapasitas sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip.
Intruksi tersebut muncul karena ada beberapa mahasiswa PPDS Anestesi Undip ada yang sudah dimintai keterangan Kemenkes soal dugaan bullying yang menimpa Risma selama menjalani program PPDS Undip.
"Seingat saya ada beberapa mahasiswa PPDS sudah dipanggil tapi belum semua. Intruksi (dari Taufik) itu keluar," beber Herdaru.
Selain Herdaru, dalam sidang tersebut menghadirkan tiga teman satu angkatan lainnya dari Aulia Risma. Ketiganya meliputi Rian, Edo dan Sunu.
Dua dari tiga saksi tersebut juga membenarkan kondisi yang dialami oleh Herdaru.