Sebelumnya, akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.
Ketika postingan tersebut diakses pada 17 Juni 2025 petang, sudah dilihat oleh 1,5 juta akun dengan postingan ulang sebanyak 1.643.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Tanggapan Kompolnas
Terkait kasus itu, Anggota Kompolnas, M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.
Tindaklanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komperhensif dan mendalam.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.
Alasan dihukum lebih berat karena karena ada dua konteks meliputi sejak awal anggota sudah diperingatkan jangan sampai terlibat pinjol maupun judi online.
Bahkan, polisi secara serentak telah melakukan operasi kepada anggota termasuk Polda Jateng.
"Sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini, jadi sanski harus lebih berat bilamana terbukti," terangnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Anam, melihat konteks korban yang diduga berjumlah banyak.
"Maka dari itu, Propam Polda Jateng harus mendalami dan harus membuat terang peristiwa," ujarnya. (*)
Baca juga: Tribute to Margono di Unsoed, Iwanuddin Iskandar: Banyumas Bersatu Wujudkan Koperasi Merah Putih
Baca juga: Tim PKM Fakultas Psikologi USM Beri Pelatihan Mindfulness Ke Guru PAUD Ananda Sendangmulyo
Baca juga: BREAKING NEWS, Sopir Truk Muatan Tutup Jalan Ring Road Solo-Karanganyar, Menyoal Kebijakan ODOL
Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bersama: Evaluasi dan Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih