Berita Ungaran

DEMO SOPIR TRUK ODOL -- Spanduk Peserta Demo di Ungaran Bandingkan Truk ODOL dengan Korutor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEGAT TRUK MELINTAS - Para peserta demo yang memprotes RUU Over Dimension Over Load (ODOL) mencegat truk-truk lain yang melintas di Jalan Diponegoro (jalan nasional), Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (20/6/2025). Mereka ingin sopir truk yang tidak ikut demo bisa turut ke jalan dan bersatu dengan mereka.

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Aksi demo sopir truk di depan Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (20/6/2025), bukan hanya diwarnai blokade jalan. 

Tampak juga tulisan-tulisan yang terbentang di badan truk mereka. 

Satu di antara atribut berupa spanduk yang mencuri perhatian bertuliskan: “KAMI HANYA SOPIR, PAK. BUKAN KRIMINAL. KOYO ORA PERNAH MANGAN DUIT SOPIR. SOPIR PENJARA, KORUPTOR BEBAS.”

Spanduk itu menggambarkan sopir truk yang membandingkan dengan pelanggaran hukum lainnya.

Mereka merasa dikriminalisasi oleh kebijakan ODOL, sementara pelaku korupsi yang merugikan negara justru kerap bebas berkeliaran.

Menurut mereka, kebijakan ODOL justru berpotensi menjadikan sopir sebagai korban. 

Ketika permintaan industri tetap tinggi, namun truk dilarang membawa lebih, tekanan selalu jatuh ke pengemudi.

“Kami rasanya selalu ditekan. 

Ini bukan hanya tentang dimensi, tapi tentang keluarga kami di rumah,” kata satu di antara peserta, Prasetyo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh aspirasi dan berjanji menyampaikannya ke Komisi V DPR RI. 

“Akan segera kami teruskan ke Komisi V DPR RI. 

Harapannya, RUU ODOL dapat ditinjau kembali agar tidak merugikan panjenengan semua,” kata Umar.

Umar juga berjanji akan mengusulkan penyusunan aturan baru yang lebih adil soal penerapan jembatan timbang.

Polisi Jamin Tak Ada Penindakan di Masa Transisi

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy yang turut hadir di lokasi aksi menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan para sopir. 

Dia memastikan tidak akan ada penindakan selama masa transisi penerapan aturan ODOL.

“Apabila ada anggota saya yang melakukan penindakan tidak sesuai dengan prosedur, saya sudah memberikan nomor saya ke perwakilan peserta. 

Silakan menghubungi saya dan saya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan,” tegas Ratna.

Kapolres juga mengimbau agar para sopir tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

“Tunjukkan bahwa kita warga Semarang bisa menyampaikan pendapat secara damai dan bermartabat,” pungkas dia. (*)

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran 16 Sepeda Motor di Pelabuhan Tegal

Baca juga: Viral! Saksi Sidang Uang Palsu UIN Makassar Klaim Uang Tarikan dari Makhluk Halus

Baca juga: Bukan Baju Renang, MAN 1 Tegal Ungkap 250 Poin Pelanggaran Disiplin Siswi Berprestasi Popda Jateng

Berita Terkini