TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN – Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk polisi karena diduga melakukan live streaming bermuatan pornografi.
Diketahui identitas pasutri tersebut berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Alasan keduanya nekat menyebarkan video tersebut untuk mencari uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut atau pengangguran.
Baca juga: 1 Desa Geger, Pengantin Ngaku Perawan Ternyata Janda 3 Kali: Mahar Mewah 20 gram Emas dan Rp 60 juta
Baca juga: Host Live Streaming Pornografi Gadis di Bawah Umur Ditangkap, Promosikan Konten di TikTok
Keduanya diketahui menyiarkan aksi pornografi di aplikasi Papayalive dan hot51.com.
Selain itu, mereka juga melakukan video call seks melalui WhatsApp.
"Di dua aplikasi itu, mereka ngasih nomor WA," kata Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025) sore.
Yusdiana menjelaskan, kasus ini terbongkar saat tim melakukan patroli siber dan mendapati aktivitas live streaming pornografi dari akun yang aktif di dua platform tersebut.
"Kita dalami dan ternyata di Pangandaran," ujarnya.
Pasangan suami istri tersebut diketahui melakukan siaran langsung dari sebuah rumah di kompleks perumahan wilayah Sidamulih sejak Januari 2025 hingga Juni 2025.
"Dari Januari sampai sekarang, mereka menghasilkan Rp 65 juta dari dua aplikasi itu, dan video call di WhatsApp," jelas Yusdiana.
Pendapatan itu diperoleh dari gift atau saweran yang diberikan oleh para penonton selama siaran berlangsung.
Rata-rata, mereka melakukan live streaming selama 3 jam per hari, pada malam dan pagi hari.
Terkait motif pelaku, polisi menduga hal itu dilakukan karena faktor ekonomi.
Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Motif cenderung ke ekonomi," kata Yusdiana.
Baca juga: Polisi Kebut Berkas Kasus Bambang Raya Tersangka Pornografi Mansion Karaoke Semarang