Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan dua tersangka.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya empat unit handphone, satu kasur, dan alat bantu seks.
"Tersangka sudah ditahan. Pasal yang diancamkan, Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 34," ujar Yusdiana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Pangandaran "Live Streaming" Seks, Raup Rp 65 Juta dari Saweran"