“Ini menjadi antisipasi agar meminimalisir konflik,” ucap Heru.
Bahkan, tandas dia, dalam struktur kepengurusan juga sudah diminta agar perangkat desa tidak dimasukkan, hanya Kepala Desa atau Lurah setempat sebagai pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Sesuai data yang diterima Diskumperindag Kabupaten Semarang per awal Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih di 208 desa dan 27 kelurahan sudah terbentuk.
Proses pengurusan koperasi di Notaris pun sudah rampung.
“Dalam artian, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Semarang sudah siap dilaunching secara serentak.
“Untuk launchingnya, kami tunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” ucapnya. (*)
Baca juga: Duh, 10 Motor Pegawai RSUD Karanganyar Terjaring Razia Gabungan, Ketahuan Telat Bayar Pajak Tahunan
Baca juga: FAKTA Baru Sidang Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip: Taufik Perintah Bikin Tabungan Pendidikan
Baca juga: BREAKING NEWS, Pendaki yang Terjatuh ke Jurang Puncak Natas Angin Gunung Muria Ditemukan Meninggal
Baca juga: Inilah Si Cantik Dinda Rosalinda, Mahasiswi UIN Saizu yang Bakal Promosi Wisata di Tingkat Nasional