"(Pemindahan TPS) kalau diberi batas waktu, saya tidak sanggup karena butuh proses," ungkapnya.
Pihaknya akan membahas soal rencana pemindahan TPS tersebut terlebih dahulu.
Dia menerangkan, TPS tersebut sudah beroperasi sekira 3 tahun.
Pihaknya mendirikan TPS di lahan desa itu karena sebelumnya ada sampah yang dibuang sembarangan.
Dengan adanya TPS tersebut, sampah dapat dikelola secara baik.
Sementara itu Camat Jaten, Juli Padmi Handayani mengatakan, sudah ada beberapa poin kesepakatan antara warga Desa Brujul dan Pemdes Jetis.
Dari beberapa poin kesepakatan ada rencana pemindahan lokasi TPS.
"Kami juga mendorong, tetapi tidak bisa memaksakan, semua butuh proses," jelasnya. (*)
Baca juga: Warga Kendal Jaga Warisan Sunan Kalijaga: Jamas Pusaka dan Ganti Luwur Malam Syekh Bhre Bintoro
Baca juga: Inilah Sosok dan Peran Sekdes Kertosari Kendal, Tersangka Kedua Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta
Baca juga: Inilah Piweling Asyura, Perpaduan Islam dan Tradisi Jawa Menyambut Bulan Suro di Jepara
Baca juga: Pemkab Jepara Ingin Cetak Generasi Bangsa Baik Penuh Karakter Melalui Porseni Madrasah