TRIBUNJATENG COM, BATANG - Sebagai upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, petugas Satpol PP Kabupaten Batang menyita 380 batang rokok ilegal dalam Operasi Bersama DBHCHT di Kecamatan Banyuputih, Selasa (1/7/2025).
Operasi ini merupakan implementasi dari pemanfaatan DBHCHT, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/13 Tahun 2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi.
Baca juga: Blank Spot Pendidikan di Batang: SDN Kranggan 2 Nihil Pendaftar 2 Tahun Berturut-turut
Baca juga: KEREN! Pemerintah Desa Wates Batang Bentuk Jurnalis Warga, Anggotanya Remaja Karang Taruna
Plt Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Apri Murdiyatno mengungkapkan, razia dilakukan setelah tim terlebih dahulu menyisir toko-toko kelontong di Kecamatan Banyuputih dan Kandeman.
“Kami sita 380 batang rokok tanpa pita cukai."
"Rinciannya 320 batang rokok merek Paris, 40 Zifa, dan 20 Angker,” jelas Apri Murdiyatno.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Tegal untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain penindakan, tim juga menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat dengan menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di titik-titik strategis.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Batang dalam melindungi pendapatan negara dari sektor cukai serta mengedukasi publik agar tidak menjadi bagian dari rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar, bahwa menjual rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko hukum,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Penjual Balon Cabuli Bocah 7 Tahun di Banyumas: Awalnya Korban Diminta Duduk di Paha Pelaku
Baca juga: "Aku Pergi Ya" Tulisan Tangan di Buku Catatan Mahasiswi UNS yang Loncat ke Sungai Bengawan Solo
Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Gadis Berkerudung Tiba-tiba Terjun ke Sungai dari Jembatan Jurug Solo
Baca juga: Bupati Tika Upayakan Reaktivasi BPJS, Ada 30.057 Peserta di Kendal yang Dinonaktifkan