Kliennya tak mengetahui bagaimana video tersebut tersebar.
"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," lanjutnya.
Dengan laporan ini diharapkan Bripda Charles mendapat sanksi pemecatan dari anggota polisi.
"Sebagaimana kita tahu bahwa dia merupakan anggota Polri yang bertugas di kesatuan Sabhara Polda Maluku," tukasnya.
Baca juga: Bukan Hanya Main Judi, Oknum Polisi Polda Jateng Bripda Bagus Ternyata Doyan Poligami
Tak hanya membuat laporan ke Propam Polda Maluku, pihaknya akan melaporkan Bripda Charles secara pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut.
"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan."
"Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Bripda Charles, Anggota Polda Maluku Buat Video Asusila dengan Selebgram, Kini Ditahan Propam