Sementara SED yang terluka memilih ke rumah sakit terdekat untuk penanganan, di mana paha kanannya harus dijahit karena luka bekas tusukan tombak milik BJ.
"SED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan akhirnya pelaku kami amankan," ujar Taviv.
Polisi turut menggeledah kediaman BJ dan menemukan tombak yang digunakan untuk melukai SED.
Selain tombak, 2 senjata tajam jenis pedang turut diamankan polisi.
Kepada polisi, BJ mengaku membuat sendiri senjata tombak tersebut saat berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan untuk pedang, ia mengaku hanya menggunakannya untuk membelah buah kelapa.
Taviv mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh BJ.
Ia sebelumnya sudah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, dan sudah pernah menjalani hukuman pidana.
"Seluruh aksi penganiayaan dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk akibat mihol," jelasnya.
BJ pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Paruh Baya Asal Temon Kulon Progo Dibekuk Polisi Usai Lukai Temannya Menggunakan Tombak
Baca juga: Bocah Penjual Risol Dianiaya Ibu karena Dagangan Tak Laku