TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas.
Pria tersebut disebut-sebut telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Ironisnya, korban adalah putri kandungnya yang baru berusia 19 tahun.
Baca juga: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Tegaskan Larangan Tarikan dan Titipan di Sekolah
Baca juga: Bupati Banyumas Tekan Kegiatan di Hotel Demi Efisiensi Hingga 50 Persen: Kami Punya Ruang Sendiri
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (10/5/2025) sekira pukul 23.00 di kamar rumah pelaku.
"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone."
"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban."
"Lalu dia menyetubuhi anak kandungnya," kata Kompol Andryansyah kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/7/2025).
Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.
"Uislah Pak, puyeng (sudah Paklah, pusing)!'"
Namun sang ayah malah mengancam.
"Awas aja ngomong sapa-sapa!"
Baca juga: Bupati Banyumas Ungkap Kendala Kawasan Industri: Investor Pembebasan Lahan Proyek Tol Belum Ada
Baca juga: Banyumas PAS Diluncurkan, Bupati Sadewo: Cukup Satu Aplikasi, Tapi Menyediakan Semuanya
Itu diucap pelaku sebelum keluar kamar meninggalkan korban.
Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.
Hasil tes kehamilan menunjukkan korban hamil.
Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya sendiri ke pihak kepolisian.