Berita Banyumas

Ironi Anak 19 Tahun di Banyumas Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Kondisi Hamil Seusai Dirudapaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUDAPAKSA ANAK - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas jalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (2/7/2025). Pria tersebut telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00.

Polisi turut menyita barang bukti seperti daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: KABAR BAIK! Pasien BPJS Tak Perlu Lagi ke Semarang, RSUD Kraton Kini Miliki Layanan Bedah Vaskuler

Baca juga: Desa Mororejo Kendal Wilayah Terparah Dampak Rob, Disusul Kelurahan Banyutowo, Ini Janji Bupati Tika

Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal Usai Minum Oli Bekas, Kejang-kejang dan Keluar Darah dari Hidung

Baca juga: Persijap Jepara Perkuat Lini Serang, Datangkan Eks Pemain PSIS Semarang Mike Abdallah Sudi

Berita Terkini