Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00.
Polisi turut menyita barang bukti seperti daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: KABAR BAIK! Pasien BPJS Tak Perlu Lagi ke Semarang, RSUD Kraton Kini Miliki Layanan Bedah Vaskuler
Baca juga: Desa Mororejo Kendal Wilayah Terparah Dampak Rob, Disusul Kelurahan Banyutowo, Ini Janji Bupati Tika
Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal Usai Minum Oli Bekas, Kejang-kejang dan Keluar Darah dari Hidung
Baca juga: Persijap Jepara Perkuat Lini Serang, Datangkan Eks Pemain PSIS Semarang Mike Abdallah Sudi