Berita Banyumas

Ironi Anak 19 Tahun di Banyumas Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Kondisi Hamil Seusai Dirudapaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUDAPAKSA ANAK - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas jalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (2/7/2025). Pria tersebut telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Pria tersebut disebut-sebut telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Ironisnya, korban adalah putri kandungnya yang baru berusia 19 tahun.

Baca juga: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Tegaskan Larangan Tarikan dan Titipan di Sekolah

Baca juga: Bupati Banyumas Tekan Kegiatan di Hotel Demi Efisiensi Hingga 50 Persen: Kami Punya Ruang Sendiri

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (10/5/2025) sekira pukul 23.00 di kamar rumah pelaku.

"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone."

"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban."

"Lalu dia menyetubuhi anak kandungnya," kata Kompol Andryansyah kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/7/2025).

Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.

"Uislah Pak, puyeng (sudah Paklah, pusing)!'"

Namun sang ayah malah mengancam.

"Awas aja ngomong sapa-sapa!"

Baca juga: Bupati Banyumas Ungkap Kendala Kawasan Industri: Investor Pembebasan Lahan Proyek Tol Belum Ada

Baca juga: Banyumas PAS Diluncurkan, Bupati Sadewo: Cukup Satu Aplikasi, Tapi Menyediakan Semuanya

Itu diucap pelaku sebelum keluar kamar meninggalkan korban.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.

Hasil tes kehamilan menunjukkan korban hamil.

Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya sendiri ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00.

Polisi turut menyita barang bukti seperti daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: KABAR BAIK! Pasien BPJS Tak Perlu Lagi ke Semarang, RSUD Kraton Kini Miliki Layanan Bedah Vaskuler

Baca juga: Desa Mororejo Kendal Wilayah Terparah Dampak Rob, Disusul Kelurahan Banyutowo, Ini Janji Bupati Tika

Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal Usai Minum Oli Bekas, Kejang-kejang dan Keluar Darah dari Hidung

Baca juga: Persijap Jepara Perkuat Lini Serang, Datangkan Eks Pemain PSIS Semarang Mike Abdallah Sudi

Berita Terkini