"Kami akan mengajukan pembuktian bahwa uang tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang sedang berproses saat ini," kata dia.
Ditandasnya juga, dia selama ini memang lebih suka menyimpan uang secara tunai daripada di bank.
"Saya masih konvensional."
"Kalau bank itu kadang-kadang error, e-Banking ini, bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu."
"Salah satu pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan dalam bentuk tunai," jelas Iwan Kurniawan Lukminto.
Baca juga: Iwan S Lukminto di Mata Eks Karyawan Sritex, Bagaimana Nasib Pesangon Mereka? Ini Kata Wamenaker
Baca juga: Respati Ardi Bangga Kaum Disabilitas Dilibatkan di Konser Saosin di Sritex Arena
Hasil Penggeledahan Penyidik Kejagung
Terpisah seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik JAM Pidsus telah menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto di Kota Surakarta.
“Ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usahanya,” kata Harli.
Harli melanjutkan, selain pada Senin (30/6/2025) tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah.
Seperti di rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr Rajiman Nomor 328 RT 05 RW 01 Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang.
"Rinciannya, satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar yang tertuliskan per 20 Maret 2024."
“Lalu satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar dengan tulisan keterangan per 13 Mei 2024,” kata Harli Siregar.
Kemudian, lanjut Harli, Kejagung RI juga melakukan penggeledahan dirumah AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 03 RW 04, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone,” ujar Harli.