Berita Karanganyar

Pemkab Karanganyar Upayakan Kurangi Volume Sampah di TPA Sukosari

Penulis: Agus Iswadi
Editor: M Syofri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH: Bupati Karanganyar, Rober Christanto, memberikan sambutan dalam acara sosialisasi pengelolaan sampah di Ruang Podang Setda Karanganyar pada Rabu (2/7/2025). (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berupaya mengurangi volume sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Kecamatan Jumantono. 

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan membentuk Satuan Kerja Pengelolaan Sampah sesuai dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 600.4/339 Tahun 2025.

Pasalnya kapasitas di TPA Sukosari kini telah overload dan proses peralihan dari pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju ke sanitary landfill.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Salurkan BLT DBHCHT Tahap II, Rp600 Ribu Kepada 1.871 Karyawan Pabrik Rokok

Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi, menyampaikan, pemda berupaya untuk memformulasikan penyelesaian sampah tidak dilakukan secara sporadis, dalam hal ini dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja, tapi melibatkan semua OPD.

Oleh karena itu dibentuklah satker pengelolaan sampah di tingkat OPD yang nantinya bekerja secara kolektif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan begitu harapannya nantinya suplai sampah ke TPA Sukosari dapat berkurang.  

"Persoalannya kan berangkat dari TPA Sukosari, kapasitas sudah overload dan tidak bisa ditambah lagi.

Maka yang bisa dilakukan di samping  sekarang berupaya mengolah dan menyelesaikan sampah yang ada, kita mengurangi suplai supaya semua sampah yang semula semua terkirim ke TPA itu selesai di masing-masing produsen sampah," katanya kepada Tribunjateng.com usai acara sosialisasi di Ruang Podang Setda Karanganyar, Rabu (2/7/2025). 

Lanjutnya, pengelolaan sampah nantinya dapat dilakukan baik itu di rumah tangga, tempat usaha, tempat kerja, sekolahan, ruang publik, tingkat desa hingga kecamatan.

Dia menerangkan, satker pengelolaan sampah nantinya akan bertugas sesuai kewenangan seperti penanganan teknis sampah, pengendalian dan penegakan hukum, sosialisasi, dan lainnya. 

Pihaknya berupaya memulai pengelolaan sampah mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu upaya yang dapat dilakukan, terangnya, dengan penyediaan bank sampah di masing-masing OPD. 

"Minggu ini saya arahkan semua OPD harus punya roadmap pengelolaan sampah," terangnya. 

Kepala DLH Karanganyar, Sunarno mengatakan, sampah yang ada di Kabupaten Karanganyar itu setiap harinya mencapai 600-650 ton sesuai data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Akan tetapi dari jumlah tersebut sebagian besar belum bisa diolah di TPA Sukosari. 

"Rata-rata sampah yang masuk (TPA Sukosari) itu 140-150 ton per hari," ucapnya. 

Halaman
12

Berita Terkini