"Kejaksaan Tinggi NTB telah mempersiapkan enam penuntut umum terbaik," ungkap Efrien.
Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Suhaili bermula dari laporan Karina De Vega, rekan bisnisnya, yang merasa dirugikan atas kerja sama bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pemancingan di Desa Pringgarata, Lombok Tengah.
Laporan tersebut disampaikan ke Direskrimum Polda NTB pada Juli 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota setelah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar"
Baca juga: Tak Cuma Servise, Ini Bukti Pemilik Bengkel Las Bubut di Banyumas Juga Bisa Bikin Senjata Rakitan
Baca juga: Satpol PP Batang Kirim Peringatan Kedua, Kafe dan Karaoke di Jalur Pantura Terancam Dibongkar
Baca juga: Mahasiswa Tewas Tabrak Pohon, Suasana TKP Kecelakaan Jadi Haru saat Sang Ayah Sentuh Wajah Korban
Baca juga: KONI Kabupaten/Kota Se-Jateng Tuntut Pencabutan Permenpora No 14 Tahun 2024