Berita Nasional

Mantan Bupati Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota, Berstatus Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHANAN KOTA - Mantan Bupati Lombok Tegah, Moh Suhaili Fadhil Tohir mengenakan alat pendeteksi elektronik, Kamis (3/7/2025) di Kantor Kejati NTB. Dia menjadi tahanan kota atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi NTB membeberkan alasan mantan Bupati Lombok Tengah hanya sekadar menjadi tahanan kota.

Disebutkan Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra, salah satu alasan H Moh Suhaili Fadhil Tohir mengidap penyakit jantung.

Kini Suhaili telah diwajibkan mengenakan alat pengawas elektronik (APE) sebagai syarat seseorang menjadi tahanan kota.

Baca juga: Alasan Wanita Hamil di NTB Nikahi Jenazah Sebelum Dimakamkan

Baca juga: Sosok Andi Pramaria, Eks Kadis Kehutanan NTB Mengaku Teman Seangkatan Jokowi Saat Kuliah di UGM 

Mantan Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili Fadhil Tohir menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,5 miliar.

Sejak Kamis (3/7/2025), Suhaili berstatus tahanan kota setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Suhaili memang tidak dilakukan penahanan karena perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka memenuhi kategori untuk tahanan kota," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Efrien menjelaskan, penetapan status tahanan kota untuk mantan Bupati Lombok Tengah itu sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP.

Selama proses penyidikan, Suhaili juga tidak ditahan oleh penyidik Polda NTB.

Selama menjalani tahanan kota, Suhaili diwajibkan mengenakan alat pengawas elektronik (APE) untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan, atau merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama.

"Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sama," ujar Efrien.

Baca juga: Jateng Siapkan Mesin Atlet di Porprov 2026: Bidik Prestasi Gemilang di PON NTT-NTB

Baca juga: Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap

Suhaili juga diketahui mengidap penyakit jantung.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi dari Rumah Sakit Bhayangkara dan hasil pemeriksaan ultrasono echography dari RSUD Provinsi NTB.

Efrien menambahkan, penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap secara formal maupun materil (P21) oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 17 Juni 2025.

Suhaili dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

"Langkah selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk disidangkan."

"Kejaksaan Tinggi NTB telah mempersiapkan enam penuntut umum terbaik," ungkap Efrien.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Suhaili bermula dari laporan Karina De Vega, rekan bisnisnya, yang merasa dirugikan atas kerja sama bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pemancingan di Desa Pringgarata, Lombok Tengah.

Laporan tersebut disampaikan ke Direskrimum Polda NTB pada Juli 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota setelah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,5 Miliar"

Baca juga: Tak Cuma Servise, Ini Bukti Pemilik Bengkel Las Bubut di Banyumas Juga Bisa Bikin Senjata Rakitan

Baca juga: Satpol PP Batang Kirim Peringatan Kedua, Kafe dan Karaoke di Jalur Pantura Terancam Dibongkar

Baca juga: Mahasiswa Tewas Tabrak Pohon, Suasana TKP Kecelakaan Jadi Haru saat Sang Ayah Sentuh Wajah Korban

Baca juga: KONI Kabupaten/Kota Se-Jateng Tuntut Pencabutan Permenpora No 14 Tahun 2024

Berita Terkini