Di kolam renang itu, tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.
“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.
Brigjen Pol Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Brigjen Pol Farman. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kantor Gereja"
Baca juga: Jawaban Wakil Bupati Batang Suyono Buntut Anjloknya PAD Rp26 Miliar, Sempat Jadi Sorotan DPRD
Baca juga: Tak Main di Piala Presiden 2025, Bojan Hodak Sengaja Simpan Ramon Si Mesin Gol Baru Persib Bandung
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Agustus Kick Off Liga 1 2025-2026
Baca juga: Update Hasil Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Buntut 4 Kebijakan Kontroversial Robby Hernawan