Tribunjateng Hari ini

Adik Ipar Ganjar Divonis 1,5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGIS PECAH - Keluarga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tampak menangis bersama terdakwa, termasuk adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025) lalu. Zaini Makarim Supriyatno dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zaini Makarim Supriyatno dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Zaini, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, itu divonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga.

Zaini yang menjabat sebagai konsultan pelaksana dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Terdakwa Korupsi Jembatan di Purbalingga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan berlangsung, pada Rabu (30/7), dan digelar bersama empat terdakwa lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengatakan bahwa vonis terhadap Zaini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Bambang, Kamis (31/7).

Sementara itu, terdakwa utama Donny Eriawan, selaku rekanan pelaksana, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, dan jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Vonis terhadap Donny juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12,5 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan pengganti kerugian negara dengan tambahan 7 tahun penjara jika tidak dibayar.

Terdakwa Imam Subagyo, yang berperan sebagai konsultan pengawas, juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga juga dijatuhi hukuman:

Setiadi: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara. 

Priyo Satmoko: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dibanding tuntutan 6 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” imbuh Bambang. (kps/Tribunnews)

Baca juga: Tangis Pecah di Ruang Sidang Tipikor Semarang: Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini