Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Adik Ipar Ganjar Pranowo Terdakwa Korupsi Jembatan di Purbalingga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
TANGIS PECAH - Para keluarga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tampak menangi bersama terdakwa termasuk adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (2/7/2025), usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.

Isak tangis keluarga terdakwa pecah begitu kelima terdakwa meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan.

Momen emosional itu terjadi ketika para terdakwa disambut keluarga masing-masing yang menanti di luar ruang persidangan.

Salah satu momen paling mencolok terlihat saat Zaini Makarim Supriyanto, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah dan eks Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, keluar dari ruang sidang.

Mengenakan kemeja putih, Zaini langsung dikerumuni keluarganya yang tak kuasa menahan tangis.

Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Zaini.

Zaini merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut selama rentang tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dia dinilai menghambat pembangunan proyek dengan membangun jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.

Akibatnya, merugikan negara hingga   miliaran rupiah.

"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Makarim Supriyanto penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Bagus Suteja. 

Zaini yang juga mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga itu juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

"Hal memberatkan akibat perbuatan terdakwa (Zaini) mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar," jelas Jaksa Bagus.

Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan lantaran terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagus melanjutkan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 1999.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya meliputi Donny Eriawan selaku pelaksana proyek,  Setyadi dan Priyo Satmoko keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018 dan konsultan pengawas Imam Subagio. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved