Berita Banyumas

Kakek 73 Tahun di Banyumas Setubuhi Gadis Disabilitas, Korban Diberi Imbalan Rp 100 Ribu

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK CABUL - Situasi pemeriksaan kakek inisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (29/7/2025). Ia melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang juga memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang kakek inisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas. 

Tersangka WM diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas.

Korbannya seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen. 

Baca juga: Tangis Mbah Nortaji Meledak, Setelah Diusir, Kini Ia Malah Dijemput 3 Anak Sekaligus: Ayo Pulang

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kejadian terjadi Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka yang beralamat di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. 

"Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp100 ribu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/8/2025). 

WM ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

Tersangka WM ditangkap berikut barang bukti 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong celana panjang warna abu abu, 1 potong kaos dalam warna biru dongker, 1 potong BH warna putih dan 1 potong celana dalam warna cream dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (jti) 

Berita Terkini