TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang kakek inisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.
Tersangka WM diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas.
Korbannya seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen.
Baca juga: Tangis Mbah Nortaji Meledak, Setelah Diusir, Kini Ia Malah Dijemput 3 Anak Sekaligus: Ayo Pulang
Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kejadian terjadi Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka yang beralamat di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
"Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp100 ribu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (1/8/2025).
WM ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Tersangka WM ditangkap berikut barang bukti 1 potong baju lengan panjang warna pink, 1 potong celana panjang warna abu abu, 1 potong kaos dalam warna biru dongker, 1 potong BH warna putih dan 1 potong celana dalam warna cream dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. (jti)