Berdasarkan pengakuan dari DP ke polisi, uang yang dicuri dari brankas itu digunakan untuk membayar pinjol dan belanja online.
DP kini telah ditahan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider 362 subsider 367 Ayat 2 KUHPidana.
Kasus lain
Pencurian yang dilakukan ART juga sempat terjadi di Jalan Tapanuli, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Pelaku bernama Moina Sagala (52) sekongkol bersama pasangan suami istri, Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25), yang merupakan tetangga kontrakannya untuk melakukan aksi pencurian ini.
Karena perbuatannya, majikan Moina nyaris kehilangan harta Rp700 juta.
KBO Satreskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan bahwa Moina merencanakan pencurian itu sejak Minggu (25/5/2025).
Pada Rabu (28/5/2025), pelaku mulai beraksi dengan menyembunyikan pasangan suami istri tersebut ke dalam salah satu kamar di dalam rumah korban.
"Lalu pelaku (Moina) menyuruh pasutri ini bersembunyi sampai suasana rumah sunyi.
Karena itu artinya, korban sedang keluar ibadah," kata Parlindungan pada Senin (2/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pasutri tersebut mulai mengambil sejumlah perhiasan serta surat-surat berharga korban.
Keduanya pun keluar dari rumah menggunakan kunci yang sudah diberi tahu Moina.
"Kerugian korban Rp 700 jutaan. Pasutri ini beraksi, sementara Moina sudah pulang ke rumah. Ketahuannya karena agak janggal, ada barang hilang dari rumah, tetapi tidak ada yang rusak," sebut Parlindungan.
Belakangan, korban membuat laporan ke Polres Dairi.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan lainnya.