Pada Jumat (30/5/2025), polisi menangkap Moina di salah satu kosan, Kecamatan Sidikalang.
Lalu, Zulfirman ditangkap di Jalan Perdana dan Yenni di Jalan Tapanuli.
"Pengakuan Zulfirman barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ART Bobol Password Brankas Majikan dan Ambil Rp 50 Juta Modal Tutorial dari YouTube
Baca juga: Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong