Berita Selebriti

"Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERJERAT NARKOBA - Dokumentasi musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Dalam perjalanannya, Fariz RM terancam tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Kami akan mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Deolipa Yumara.

Deolipa berkata, pihaknya sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.  

“Mudah-mudahan ditindaklanjuti."

"Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu,” kata Deolipa.

Baca juga: Gaya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Saat Keluar Tahanan, Warna Baju hingga Sosok yang Menjemput

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 jadi Hari Libur Nasional

Sebelumnya diberitakan, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.

"Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Protes Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo"

Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta

Baca juga: Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja

Baca juga: Indra Bekti Kelihatan Kurus, Berat Badan Turun 12 Kilogram, Buntut Mengidap Fatty Lever?

Baca juga: Homebase PSIM Boleh di Stadion Sultan Agung Bantul, Tapi Ini Syaratnya

Berita Terkini