Aksi Tolak Kenaikan PBB P2 Pati

Detik-detik Warga Rampas Air Mineral Yang Disita Satpol PP Pati Sambil Bawa Bendera One Piece

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dia bersikukuh enggan pindah hingga aksi massa berlangsung 13 Agustus mendatang.

Terlebih, Husein mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan pada Satpol PP dan kepolisian.

Kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait posko donasi tersebut ke pihak pemerintah daerah.

“Teman-teman masyarakat Pati sebelum menempati tempat itu sudah kirim surat ke Pemda. Surat itu sampai sekarang mereka belum balas. Secara hukum kalau mereka nggak balas, artinya Pemda membolehkan membolehkan lokasi itu ditempati,” tegas dia.

Maka, menurut Esera Gulo, penyitaan yang dilakukan petugas tidak sah secara hukum. Bahkan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian.

“Mulai 1 Agustus sampai hari ini, warga Pati menerima donasi berupa air mineral dan sebagainya kecuali uang. Tiba-tiba Satpol datang menyita, akhirnya warga minta barang dikembalikan. Jelas kalau kami laporkan, ini tindak pidana pencurian. Mereka tidak punya surat tugas, surat penyitaan, akhirnya Satpol PP bersedia mengembalikan barang ke tempat semula,” tandas Gulo.

Baca juga: Survei IPMAFA Ungkap 98 Persen Warga Pati Keberatan Kenaikan PBB 250 Persen

Sebelumnya, saat dikonfrontasi oleh Husein dkk., Plt. Kasatpol PP Pati Sriyatun sempat menunjukkan surat tugas yang diminta.

Dia bahkan hendak membacakan surat tersebut di hadapan massa. 

Namun, niatan itu urung karena situasi tidak kondusif.

Sementara, ketika dikonfrontasi oleh massa, Plt. Sekda Pati Riyoso menyebut tindakan penertiban ini dilakukan karena kegiatan penggalangan donasi di kawasan Alun-Alun Pati telah mengganggu ketertiban umum.

Terlebih karena ada kata-kata bernada provokasi yang dituliskan di tumpukan dus air mineral. (mzk)

Berita Terkini