Selepas penyelidikan terungkap, komplotan ini sudah memproduksi 4 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp400 juta) yang dilakukan selama 5 kali produksi selama kurun waktu Juni 2025.
"Setiap Rp100 juta dijual sebesar Rp30 juta," tutur Dwi.
Komplotan ini kukuh mengaku kepada polisi baru beroperasi sejak Juni 2025.
Mereka hanya memproduksi uang palsu dengan jumlah tersebut untuk memenuhi pemesan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi komplotan ini dipesan oleh pengedar uang palsu yang rencananya hendak disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional," imbuh Dwi.
Meskipun sudah mencetak ribuan uang palsu, Dwi mengklaim uang hasil cetakan kelompok ini hanya beredar sebanyak 150 lembar atau sebesar Rp15 juta. "Ya yang telah kesebar segitu. Itu pun di luar Jawa Tengah," klaimnya.
Belajar dari YouTube
Polisi mengaku belum sepenuhnya menyakini keterangan dari para tersangka. Mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.
Namun, hasil keterangan sementara yang dihimpun polisi, ada beberapa tersangka yang sudah berpengalaman membuat uang palsu sejak tahun 90an. Keahlian mereka semakin mumpuni selepas belajar dari platform YouTube.
"Ada beberapa tersangka pernah membuat uang palsu pada tahun 1992. Pemodal (HM) juga pernah terlibat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Barat. Mereka juga menambah ilmu dengan belajar dari YouTube," terangnya.
Sementara berkaitan dengan bahan-bahan produksi uang palsu, Dwi memaparkan bahan kertas diperoleh komplotan ini dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft.
Bahan itu lalu dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan Photoshop. Kemudian proses terakhir dieksekusi dengan mencetak menggunakan printer.
"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W , M dan BES ," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi. (Iwn)