"Dari pengalaman abolisi dan amnesti yang dilakukan oleh presiden, menurut saya dengan dinamika hukum 10 tahun terakhir perlu ada regulasi, hukum positif, perlunya hakim dilakukan pemeriksaan oleh komisi yudisial guna menghindari hal-hal atau putusan tentang terdakwa harus dibebaskan," kata Djawade.
"Jadi saya tekankan bahwa dengan dinamika putusan peradilan yang 10 tahun ini terjadi rasanya perlu ada regulasi atau pentingnya memeriksa hakim," tandasnya. (*)