TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono memenuhi panggilan kedua dari Kejari Kabupaten Karanganyar untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025).
Kejari Karanganyar sebelumnya melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi surat panggilan pertama yang dilayangkan Kejari Karanganyar pada pekan lalu.
Baca juga: Kejari Karanganyar Sita Rp 105 Juta Dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Baca juga: Kejari Banjir Dukungan Agar Usut Tuntas Kasus Korupsi di Karanganyar
"Beliau memenuhi panggilan sebagai saksi hari ini," kata Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/8/2025).
Dia menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Karanganyar di Kejagung berlangsung mulai pukul 10.00.
Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Kejagung lantaran yang bersangkutan kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 dan masih berlangsung sampai saat ini," terangnya.
Seperti diketahui, pemanggilan sebagai saksi terhadap mantan Bupati itu lantaran yang bersangkutan merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah hingga saat ini.
Masing-masing, Soenarto Kabag Pengadaan Barang dan Jasa dan empat orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Masing-masing berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A.
Kemudian AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan inisial AH selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan, baik dari swasta maupun pegawai Pemkab Karanganyar.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui sekira Rp12 miliar. (*)
Baca juga: Siap Mengabdi di Papua, Mahasiswa KKN Misi Khusus UIN Walisongo Tes Standarisasi Bacaan Al-Qur’an
Baca juga: "Semua Mati Ga Hanya Risma" Tulis Zara Terdakwa Kasus PPDS Undip
Baca juga: Hingga Siang Ini, 1 Pekerja Proyek Penguatan Tebing Sungai Klawing yang Hilang Belum Ditemukan
Baca juga: Hariz Bunuh ODGJ di Weleri Kendal Karena Muak, Pemkab Kesulitan Monitor: Selalu Berpindah-pindah