Berita Pembunuhan

Vonis Mati untuk Indra Sepriarman dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18). 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG — Pengadilan Negeri (PN) Pariaman resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Sepriarman alias In Dragon, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang menghilang pada September 2024 lalu.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusan di ruang sidang utama.

Kronologi Kasus yang Mengguncang

Korban, Nia Kurnia Sari, dilaporkan hilang pada Jumat, 6 September 2024, saat tengah menjajakan gorengan keliling kampung di Padang Pariaman.

Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan — tanpa busana dan terkubur di sebuah lokasi terpencil yang kemudian ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan dan visum, terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Barang bukti, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka memperkuat dakwaan bahwa Indra Sepriarman adalah pelaku utama.

Tersangka akhirnya ditangkap pada 19 September 2024 di sebuah rumah kosong di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Ia bersembunyi di atas loteng rumah tersebut.

Dalam pemeriksaan, Indra mengakui seluruh perbuatannya: memerkosa korban, menghabisinya, lalu menguburkannya sendiri.

Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Alasan Meringankan

Majelis hakim menilai bahwa tindakan Indra termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dengan mempertimbangkan penderitaan korban dan trauma keluarga, serta tidak adanya alasan yang meringankan, hukuman mati dianggap setimpal.

Halaman
12

Berita Terkini