Anak tersebut berhak menyandang nama sang ayah, mendapatkan hak waris, dan memperoleh nafkah hingga dewasa.
3. Kewajiban Ayah
Jika terbukti sebagai ayah biologis, Ridwan Kamil berkewajiban memenuhi hak anaknya, termasuk dalam hal pemeliharaan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Dampak Sosial
Pengakuan ini bisa berdampak pada reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, terutama terkait citra moral dan keluarga.
5. Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar
6. Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan
Berdasarkan hukum yang berlaku, proses pengakuan tersebut harus melalui pengadilan perdata. Putusan dari pengadilan nantinya dapat menjadi dasar perubahan data pada akta kelahiran, termasuk pencantuman nama ayah biologis.
Adapun gugatan perdata telah dilayangkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut, Lisa menuntut:
Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil
Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar
Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan