Dalam skenario ini, Ridwan Kamil juga berhak mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana. Ia diketahui telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi tanpa dasar hukum.
Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai total Rp 105 miliar atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.
(*)