Berita Depok

Debt Collector di Depok Pukul Pengendara, Ngaku Motor Sudah Lunas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI penganiayaan.

Artinya, tidak ada alasan hukum bagi pihak manapun untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.

Korban juga menyebut bahwa dirinya sudah dibuntuti oleh kelompok debt collector sejak melintasi area Detos, sebelum akhirnya dihentikan paksa.

Video kekerasan ini menuai berbagai reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial.

Banyak yang mengecam tindakan main hakim sendiri oleh debt collector dan mempertanyakan keberadaan mata elang yang semakin meresahkan.

Beberapa komentar di media sosial menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menghentikan praktik penarikan kendaraan yang dilakukan di luar prosedur hukum, apalagi disertai kekerasan.

Dalam hukum Indonesia, penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan atau kesepakatan bersama yang sah.

Penarikan secara paksa di jalan, apalagi oleh pihak ketiga seperti mata elang, termasuk tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, pengemudi atau pemilik kendaraan juga memiliki hak untuk melaporkan tindakan intimidatif atau kekerasan ke polisi jika merasa terancam.

Polres Metro Depok memastikan akan menindak tegas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang di jalan raya. Kompol Made Gede Oka Utama menegaskan pihaknya akan menyelidiki jaringan pelaku dan mengevaluasi prosedur yang dilakukan leasing terkait penarikan kendaraan.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang kerap dilakukan di luar aturan hukum.

Kekerasan dalam proses penarikan tak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami perlakuan serupa. Sementara itu, perusahaan leasing diharapkan hanya bekerja sama dengan penagih utang yang resmi dan mengikuti hukum yang berlaku.(tribunnews)

Berita Terkini