"Dia tidak dilakukan tindakan apa-apa. Bahkan masih melenggang bebas di Kota Semarang ini," ungkapnya.
Tak hanya kepada Indriyasari, Ita juga meminta kepada Inspektorat Kota Semarang agar melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN yang disebutkan dalam berkas perkara kasus korupsinya.
Termasuk para camat. "Jadi ini artinya apa?
Apakah memang hanya sampai berhenti di sini?
Kenapa teman-teman ASN dan Camat tidak ada satu pun yang diproses oleh KPK?," ungkap Ita.
Alasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin mengatakan, nama Indriyasari disebut berulang kali oleh kedua terdakwa karena semata-mata ingin adaEquality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, pihaknya meminta jaksa KPK menindaklanjuti kaitannya Indriyasari dalam kasus ini.
"Ya bisa dimulai dari pemusnahan buku iuran kebersamaan, itu bagian dari menghilangkan barang buktinya atau menghalangi proses penyidikan," terangnya.
Agus menambahkan, langkah yang sama juga perlu dilakukan jaksa KPK terhadap para camat di Semarang yang terlibat dalam kasus ini. "Camat yang ngasih duit juga diproseslah," ungkapnya.
Sementara Tribun telah mengkonfirmasi tudingan tersebut kepada Indriyasari. Namun, upaya tribun belum direspon.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara Terdakwa dua Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan
Ita dan Alwin didakwa melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.