TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penemuan seorang bayi perempuan di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, menuai simpati luas dari masyarakat.
Lebih dari 100 warga, baik dari Kabupaten Pekalongan maupun luar daerah, menunjukkan minat untuk mengadopsi bayi tersebut.
Namun, hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan bayi belum dapat diadopsi.
Baca juga: Nasib Bayi Yang Dibuang Dalam Plastik di Pekalongan Akhirnya Diadopsi ke Panti Wilosotomo Salatiga
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan, Moureta V Loreent, menyampaikan, pihaknya telah menerima lebih dari 50 permohonan adopsi dari masyarakat, seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Warga yang mengajukan permohonan adopsi sangat banyak, lebih dari 50 orang. Tapi kami sampaikan bahwa proses hukum masih berjalan."
"Bayi ini untuk sementara akan diasuh di Rumah Pelayanan Sosial Anak/Balita (RPSAB) Wilosotomo di Salatiga, milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di Salatiga sampai proses selesai," jelas Moureta kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/8/2025).
Moureta menegaskan,bbahwa fokus utama saat ini adalah memastikan bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak di bawah pengawasan resmi pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar, menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap bayi tersebut juga terlihat dari banyaknya warga yang datang langsung ke kantor polisi maupun puskesmas Sragi 1.
"Sekitar 60-an orang sudah datang, baik ke Polsek maupun ke puskesmas, untuk menanyakan prosedur adopsi."
"Tidak hanya dari Kabupaten Pekalongan, tetapi juga ada yang berasal dari Kabupaten Pemalang," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Basri Sopir Avanza Kabur Setelah Tabrak Bayi 3 Bulan Hingga Tewas, Kini Ditahan Polisi
AKP Prisandi menambahkan, bahwa saat ini kasus penemuan bayi tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian berupaya mengungkap identitas orang tua atau pelaku yang membuang bayi tersebut.
"Proses penyelidikan masih kami lakukan. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, terutama demi menjaga hak-hak bayi tersebut," ujarnya. (Dro)