Subandi juga mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.
Rumah Sederhana Buruh Jahit
Rumah Ismanto (32), yang berdinding tembok, dengan tiang kayu dan lantai plester kini menjadi saksi bisu kegelisahan akibat tagihan pajak fantastis senilai Rp 2,8 miliar yang datang tiba-tiba.
Tagihan tersebut diserahkan langsung petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran
Ismanto bersama istrinya, Ulfa (27), sontak terkejut saat menerima surat tersebut.
"Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025).
Rumah Ismanto yang terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, tampak jauh dari kesan mewah.
Ketika petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya dan menolak tagihan tersebut.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.
Tagihan pajak yang tidak sesuai itu membuat Ismanto merasa terpuruk.
Sejak kejadian tersebut, ia lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.
"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran," tambahnya.
Kini, Ismanto akan mendatangi kantor pajak yang ada di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan pihaknya tidak melakukan transaksi pembelian tersebut.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."